Empat ‘Korban’ TWK Daftar Capim KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 15 Juli 2024
Empat ‘Korban’ TWK Daftar Capim KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - EMPAT mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan lewat penilaian tes wawasan kebangsaaan (TWK) mendaftarkan diri menjadi calon pemimpin (capim) KPK periode 2024-2029.

Keempat anggota Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu, yakni Harry Muryanto, Giri Suprapdiono, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti Koesniar. Mereka kini menjadi ASN di Polri dan bekerja di bagian Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi.

“Empat anggota IM57 mendaftar capim KPK hari ini,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Senin (15/7). Praswad berharap Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewan Pengawas KPK mampu memilih orang-orang yang dapat mengembalikan muruah lembaga antirasuah tersebut.

“Untuk itu, saatnya Pansel bekerja profesional untuk menghindari berbagai internvensi politik sehingga mampu jadi benteng yang menghasilkan 10 calon berintergitas,” ujarnya.

Baca juga:

Nurul Ghufron Kembali Daftar Capim KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Praswad, ialah penanggung jawab segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, ini kesempatan terakhir baginya untuk meninggalkan warisan baik dengan mendorong terpilihnya pemimpin yang baik dan mampu mengembalikan kepercayaan publik.

“Presiden terpilih pun tidak bisa tinggal diam karena dia lah yang akan bekerja selama lima tahun mendatang dengan komisioner terpilih KPK. Pemimpin KPK bermasalah tentu akan menghambat kerja di masa depan,” ungkapnya.

Harry Muryanto ialah mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Giri Suprapdiono ialah mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Hotman Tambunan, mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dan Arien Marttanti Koesniar, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga KPK.

Pendaftaran capim dan dewas KPK dibuka hingga 15 Juli 2024. Seleksi ini dilakukan terkait dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK pada 20 Desember 2024.(Pon)

Baca juga:

Mantan Tim Sukses Anies Didorong Maju Capim KPK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 18 menit lalu
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan