Dugaan Penyimpangan Prosedur Penangkapan, Bambang Widjojanto Ngadu ke Ombudsman


Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo. Jakarta, Jumat (9/1). ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melaporkan dugaan penyimpangan prosedur penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ketua ORI Danang Girindrawardana mengapresiasi laporan yang disampaikan Bambang Widjojanto. Danang juga berjanji akan bertindak netral, proporsional dan tidak memihak, baik ke Polri maupun KPK.
BACA JUGA: Sinkronisasi Visi-Misi, Jokowi Kumpulkan Bupati dan Walikota se-Indonesia Timur
"Kita butuh waktu 14 hari untuk menelaah laporan tersebut. Dan kita dalam posisi independen," kata Danang saat dijumpai di kantor ORI, Jakarta, Kamis (29/1).
Sebelumnya pada Jumat (23/1) Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bambang Widjojanto disangkakan menyodorkan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sengkata Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam. Kemudian pada Sabtu dinihari (24/1) aparat polisi melepaskan Bambang Widjojanto. (Bhd)