Dugaan Korupsi Mandra, Kejagung Sudah Kantongi Otak Pelaku


Mandra (Foto: Screenshot YouTube)
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut dugaan korupsi program siar TVRI yang melibatkan komedian senior Mandra Naih. Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan Mandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengaku sudah mengantongi otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi program siar TVRI.
"Masih kita dalami dan penyidikan harus optimal," kata Widyo di kantornya, Jakarta (13/2).
BACA JUGA : Kejagung Tetapkan Komedian Mandra sebagai Tersangka
Lebih lanjut Widyo menambahkan pihaknya akan memanggil Manda untuk dimintai keterangan.
"Nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan untuk melihat keterlibatan intelektualnya," tandas Widyo.
Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siar TVRI. Ketiga orang tersebut adalah Mandra, kemudian Iwan Hermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras TVRI. Hingga kini korps Adhyaksa tersebut masih terus mendalami kasus korupsi senilai Rp 47,8 miliar. (bhd)