Dugaan Korupsi Alkes, Cici Tegal Akui Kecipratan Duit Rp 500 Juta

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 22 Mei 2015
Dugaan Korupsi Alkes, Cici Tegal Akui Kecipratan Duit Rp 500 Juta

Sri Wahyuningsih, akrab disapa Cici Tegal diperiksa KPK sebagai saksi untuk Mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Jumat (22/5). (antara foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pelawak dan artis Sri Wahyuningsih, akrab disapa Cici Tegal. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada tahun 2007 silam. Cici sendiri sudah lima kali digarap lembaga antirasuah tersebut.

Cici sendiri diperiksa selama 2 jam oleh KPK. Usai diperiksa Cici mengaku mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari Siti Fadilah Supari.

"Dapat Rp 500 juta," katanya kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (223/5).

Pemain sinetron 'Kiamat Sudah Dekat' itu menambahkan bahwa duit setengah miliar yang diberikan Siti Fadilah Supari adalah murni duit dari bekas Menkes tersebut.

Cici mengaku saat itu ia bersama dengan kelompok pengajiannya tengah mengadakan acara yang disebut konser religi. Untuk menyukseskan acara tersebut dibutuhkan sokongan dana yang tidak sedikit. Kemudian ia bersama dengan rekan-rekannya memutuskan membuat proporsal dan mencari donatur dan sponsor. Mulai dari penguasaha, dan pejabat disodorkan proposal.

"Dapatlah aku dari bu Siti. Jadi itu sebenarnya uang sponsor," sambung Cici.

Sekedar informasi, Cici juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Dharmais, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Sementara itu Siti Fadilah Supari sejak April 2014 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kasus tersebut juga menyeret Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Majelis hakim sendiri sudah mengganjar Ratna dengan hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Selain itu Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya juga terjerat dalam kasus tersebut. Rustam di ganjar 4 tahun penjara dengan subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta.

Oleh majelis hakim Rustam disebut menerima uang dari karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief sebesar Rp 4, 97 miliar. Menteri Siti Fadilah Supari sendiri menerima cipratan dana Rp 1, 27 miliar. (bhd)

BACA JUGA:

Artis Cici Tegal Diperiksa KPK

 

 

#Cici Tegal #Sri Wahyuningsih
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan