Dugaan Gratifikasi Budi Gunawan, KPK Periksa Nuning Kertopati

Ana AmaliaAna Amalia - Kamis, 29 Januari 2015
Dugaan Gratifikasi Budi Gunawan, KPK Periksa Nuning Kertopati

Sumber Foto: Doc. Hanura

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Partai Hanura Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning Kertopati) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepal Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (29/1).

Nuning Kertopati adalah politisi Partai Hanura, Nuning menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) IV meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen. Nuning juga mantan anggota Komisi I DPR RI.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Prosedur Penangkapan, Bambang Widjojanto Ngadu ke Ombudsman

Sebelum menjadi anggota DPR RI dari Partai Hanura, Nunung tercatat sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 1999-2004.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bhd)

#Budi Gunawan Tersangka #Komjen Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Bagikan