Drama Penangkapan Roro Fitria, Mulai WhatsApp Hingga Telepon Sang Bandar

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 15 Februari 2018
Drama Penangkapan Roro Fitria, Mulai WhatsApp Hingga Telepon Sang Bandar

Roro Fitria. (instagram Roro Fitria)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Artis seksi Roro Fitria dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran diduga menyalahgunakan sabu-sabu. Penangkapan Roro Fitria bisa dibilang penuh drama. Dia ditangkap di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 2,4 gram.

Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, sebelum menangkap Roro Fitria pihaknya terlebih dulu membekuk WH di Samping Showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20. WH diduga seorang bandar.

"Kami sering mendapat laporan masyarakat bahwa di samping showroom Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh WH," ujar Jean, di kantornya, Kamis (15/2).

Roro Fitria
Roro Fitria saat diamankan di Polda Metro Jaya. (Angga Yudha/MP)

Setelah menggeledaah WH, polisi menemukan sabu 2,4 gram. Tak hanya itu, polisi juga mengecek HP milik WH. Dari sanalah polisi menemukan nama Roro Fitria. WH dan Roro menjalin percakapan via WhatsApp. "Dalam percakapan itu, Roro memesan sabu pada hari Selasa (13/2)," jelas Jean.

Memang, WH mengaku sebelum ditangkap dirinya akan mengantar paket sabu kepada Roro. Sabu tersebut hendak diantar ke rumah Roro di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Nah, selama diperjalanan, Roro Fitria selalu menelepon WH yang sebenarnya sudah dalam penguasaan tim Dit Narkoba Polda Metro Jaya. "RF (Roro Fitria) selalu menanyakan posisi WH sudah sampai mana," ujar Jean.

Hingga akhirnya WH yang sudah ditemani tim Dit Narkoba Metro Jaya tiba di rumah Roro Fitria dan melakukan penangkapan. Roro Fitria tak bisa mengelak. Hanya pasrah. Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Narkotika. (gr/ayp)

#Roro Fitria
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan