Anggota DPR Percaya Polri Netral dan Independen dalam Pemeriksaan Hasto

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 05 Juni 2024
Anggota DPR Percaya Polri Netral dan Independen dalam Pemeriksaan Hasto

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Dok. DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berurusan dengan Polda Metro Jaya. Ia menjadi saksi terlapor kasus penghasutan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan terhadap Hasto. Rekan separtai Hasto di PDIP ini optimistis masih ada sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan terpercaya.

Sehingga Polri diharap Wayan mampu menunjukkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

“Saya percaya pihak Kepolisian serta seluruh institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas dan independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wayan kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/6).

Baca juga:

Masuk Ranah Jurnalistik, Penyidik Persilakan Hasto Konsultasi Dewan Pers

Di pun menganggap pernyataan Hasto bukanlah bentuk penghinaan atau penghasutan terhadap pemerintahan yang sah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hasto lebih merupakan pernyataan kritis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam pemahaman saya, pernyataan tersebut juga bukanlah penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," imbuh dia.

Pria asal Bali ini juga menilai, masyarakat dapat menilai substansi laporan terhadap Hasto, apakah pernyataannya merupakan kritik atau hasutan.

"Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah tindak pidana materiel yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan," ujar Wayan.

Baca juga:

Hasto Cuma Dicecar 4 Pertanyaan, Kuasa Hukum Bilang Dijerat Pasal Kolonial

Diketahui, Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6) kemarin. Hasto diperiksa atas laporan dari dua orang masyarakat atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Knu)

#Hasto Kristiyanto #Polri #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Bagikan