DPR: Tidak Ada Larangan Pesawat TNI Angkut Warga Sipil

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Juli 2015
DPR: Tidak Ada Larangan Pesawat TNI Angkut Warga Sipil

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq (tengah),Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kanan) dan KSAU Marsekal Agus Supriatna (kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Pesawat angkut milik TNI Angkatan Udara Hercules C-130 yang jatuh di jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (30/6) mengangkut 113 orang, termasuk 12 orang awak. Jatuhnya pesawat menimbulkan polemik karena mencuat kabar pesawat itu mengangkut warga sipil dan mereka dipungut bayaran.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan tidak ada larangan pesawat Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengangkut warga sipil.

"Apalagi sipil itu keluarga TNI," kata anggora DPR dari Fraksi PKS ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Mahfudz, pesawat Hercules merupakan salah satu jenis pesawat yang bisa digunakan untuk beragam misi. Tidak hanya untuk mengangkut pasukan atau logistik, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk membawa warga sipil, khususnya keluarga TNI.

Tetapi, kata Mahfudz, yang perlu diperhatikan penggunaan hercules ini adalah aspek keamanan. Sebab, ketika terjadi kecelakaan tidak ada asuransi.

"Mereka tidak terlindungi, tapi ini bagian lain dari pembenahan yang harus dilakukan sehingga TNI punya SOP yang baku," tandasnya. (mad)

Baca Juga:

Komisi I Minta Usut Siapa yang Salah dalam Hercules Nahas 

Pengalaman Netizen Saat Menumpang Pesawat Hercules C-130

Sambut Korban Hercules A 1310 Lanud Halim Siapkan Ambulans

 

#Mahfudz Siddiq #Korban Hercules C-130
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan