Divonis 8 Tahun Penjara, Fuad Amin Bakal Banding


Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Hukum - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan sanksi berupa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Atas vonis tersebut, kuasa hukum Fuad menyatakan akan mengajukan banding.
"Kita akan bicara dengan terdakwa Fuad Amin. Kemungkinan kita banding," kata Kuasa Hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Menurut Rudi, vonis tersebut masih terbilang tinggi. Apalagi, mengingat usia Fuad yang sudah uzur dan telah berbuat banyak untuk Kabupaten Bangkalan.
"Kalau melihat dari fakta persidangan dan apa yang disampaikan kepada kami, itu masih cukup tinggi," tukasnya.
Fuad merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan dan tindak pidana pencucian uang. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.
Dia akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Fuad dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (mad)
BACA JUGA:
- Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
- Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
- Wagub Sumatera Utara Dicecar 20 Pertanyaan oleh KPK
- Waryono Karno Dijatuhi Vonis 6 Tahun Bui
- Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bupati Bangkalan jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
