Dishub Jawa Barat Kerahkan 4.500 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik 2023
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Ir A Koswara MP pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (13/4/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengerahkan 4.500 personel untuk membantu kelancaran arus pergerakan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.
"Kami menurunkan personil keseluruhan 4.500 orang bantu kelancaran transportasi, selama arus mudik nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Ir A Koswara MP pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis.
Baca Juga:
Gelombang Pertama Mudik Lebaran Berlangsung Mulai Jumat Esok
Ke-4.500 personel tersebut, kata Koswara, akan bertugas melakukan cacah arus lalu lintas dan manajemen rekayasa lalu lintas di jalur mudik.
"Ditugaskan juga petugas traffict counting untuk early warning dan manajemen rekayasa lalu lintas," kata dia.
Dia mengatakan terkait persiapan angkutan Lebaran Tahun 2023, ada beberapa hal yang dibahas oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama pihak terkait seperti kepolisian.
"Jadi bersama kepolisian kita menyusun beberapa rencana penanganan kemacetan dengan pengaturan lalu lintas di jalan nasional atau provinsi. Dengan penggunaan tol ini, akses atau exitnya harus kita atur juga," kata dia.
Koswara menuturkan kendaraan besar dan angkutan barang akan dilarang melintas di jalan tol dan non tol di wilayah Jawa Barat dan pelarangan itu efektif mulai 17 April 2023.
Baca Juga:
Kuota Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 Ditutup
"Jadi berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non tol," kata dia.
Dia mengatakan larangan melintas bagi angkutan barang itu dilakukan tiga kali, yakni sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk arus mudik tahun ini, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai tanggal 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Lalu, arus balik periode pertama dimulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai tanggal 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
"Tetapi ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Pengecualian itu bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM," kata dia. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat Bakal Pecat Pejabat Sembunyikan Data Deposito Rp 4,17 Triliun
Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK
Polemik Bajaj Online di Solo: Pengemudi Becak Menolak Keras, Dianggap Belum Berizin
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor