Disebut Belum Cukup Umur Maju Pilkada, Ini Kata Kaesang
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai sejauh ini hanya Anies Baswedan kandidat kuat Pilkada 2024.
Jazilul, saat ditanya peluang Kaesang dan Jusuf Hamka alias Babah Alun, menyebut keduanya masih terkendala umur untuk Kaesang, sementara Babah Alun terkendala elektabilitas.
"Kaesang belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu 'kan sikap Partai Golkar. Akan tetapi, Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata Jazilul.
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut usia Kaesang belum cukup untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga:
PSI Ngekor KIM di Pilkada Jakarta dan Jateng
Di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis, saat sesi jumpa pers, Kaesang mengatakan bahwa dirinya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya balik lagi, saya taat dengan konstitusi. Itu saja," kata Kaesang menjawab pertanyaan wartawan.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor partai, menyebut posisi Kaesang untuk maju Pilkada 2024 di dua provinsi itu sifatnya dilamar oleh partai politik. Posisi Mas Kaesang di Jakarta maupun Jawa Tengah itu, posisi dilamar, bukan melamar.
"Jadi, itu tadi para pelamar ini yang akan melamar ini duduk bareng dahulu begitu. Nanti bagaimana baiknya, Jakarta dengan pertimbangan ini, ini, ini, kemungkinan menangnya gini, gini, atau sebaliknya. Di Jawa Tengah, harus nomor satu dengan alasan ini, ini, atau nomor dua apa alasannya, nah keputusannya yang nanti, keputusan bersama."
Terkait dengan ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Agung (MA) dalam surat putusannya bernomor 23P/HUM/2024 mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusan MA itu, majelis hakim mengubah frasa "terhitung sejak penetapan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan demikian, putusan MA itu dapat membuka jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mengingat bakal berusia 30 tahun—sesuai dengan batas usia minimal yang ditetapkan dalam aturan—saat masa pelantikan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Inisial J Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Bilang Begini
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik
Raup 65,28 Persen Suara, Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI