Dirjen Kemendag Partogi Pangaribuan Diperiksa Polisi


Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Megapolitan-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Partogi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara.
Partogi tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 9.00 wib. Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Adjie Indra Dwiatma membenarkan Partogi sedang diperiksa.
Partogi diperiksa seputar kaitannya dengan temuan uang 42.000 dollar AS (Rp567 juta) dari seorang saksi berinisial R. Berdasarkan pengakuan R kepada penyidik, uang itu milik atasannya, pejabat di Ditjen Perdagangan Luar Negeri berinisial P.
Penyidikan kasus itu berawal dari kekecewaan Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Priok dan mengetahui waktu bongkar muat di pelabuhan itu terlalu lama, kalah jauh dari Singapura dan Malaysia. "Beliau memerintahkan, dua kali malah, untuk diungkap apa akar permasalahannya," jelas Tito.
Selanjutnya, jajaran Polda Metro Jaya melakukan pengusutan apakah ada indikasi pelanggaran atau pidana. Dari pengusutan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok serta Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, diduga ada tindak pidana.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial I, pegawai honorer Kemendag (MU), dan seorang calo dari luar kementerian (N). (gms)
Baca Juga:
Kasus Dwelling Time, Polda Metro Jaya Incar Pejabat Kemendag
Kasus Dwelling Time, Polisi Temukan Ganja Saat Geledah Kemendag
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Perdagangan Terkait Dweling Time