Direktur Jak TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Anggota DPR Anggap tak Lazim


Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa heran dengan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Legislator NasDem itu menganggap produk jurnalistik mestinya tak bisa dipidana. "Saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu (perintangan penyidikan)," katanya kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Secara pribadi, Rudianto menyebut produk jurnalistik seharusnya tidak dipidanakan sebab ada jalur lainnya seperti lewat Dewan Pers kalau ada masalah terhadap kontennya. "Ini pendapat saya ya. Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalistik," ujarnya.
Oleh karena itu, Rudianto menduga baru terjadi kali ini konten jurnalistik bisa dipidanakan lewat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait dengan perintangan penyidikan. "Itu mungkin baru terjadi penggunaan Pasal 21 terhadap pemberitaan. Karena sepengetahuan saya, Pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah," ungkapnya.
Baca juga:
Rudianto menilai perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalnya menculik tersangkanya atau melarang seseorang menjadi saksi.
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21. Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat," ucapnya.
Lebih lanjut Rudianto mendorong Kejagung memaparkan bukti yang valid guna memastikan kesalahan Tian. "Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritik, negatif, dan sebagainya. Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, Pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Kejagung menyebut Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih guna menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.
Tian Bahtiar dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.(Pon)
Baca juga:
Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
