Direktur Jak TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Anggota DPR Anggap tak Lazim
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa heran dengan tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Legislator NasDem itu menganggap produk jurnalistik mestinya tak bisa dipidana. "Saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu (perintangan penyidikan)," katanya kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Secara pribadi, Rudianto menyebut produk jurnalistik seharusnya tidak dipidanakan sebab ada jalur lainnya seperti lewat Dewan Pers kalau ada masalah terhadap kontennya. "Ini pendapat saya ya. Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalistik," ujarnya.
Oleh karena itu, Rudianto menduga baru terjadi kali ini konten jurnalistik bisa dipidanakan lewat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait dengan perintangan penyidikan. "Itu mungkin baru terjadi penggunaan Pasal 21 terhadap pemberitaan. Karena sepengetahuan saya, Pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah," ungkapnya.
Baca juga:
Rudianto menilai perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalnya menculik tersangkanya atau melarang seseorang menjadi saksi.
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21. Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat," ucapnya.
Lebih lanjut Rudianto mendorong Kejagung memaparkan bukti yang valid guna memastikan kesalahan Tian. "Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritik, negatif, dan sebagainya. Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, Pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Kejagung menyebut Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih guna menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.
Tian Bahtiar dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.(Pon)
Baca juga:
Kejagung Diminta Perhatikan Penilaian Dewan Pers soal Pemberitaan Negatif Jak TV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan