Diperiksa Delapan Jam, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan


Mandra setelah diperiksa Kejagung (Antara Foto)
MerahPutih Celeb- Komedian Mandra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari delapan jam lamanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (26/2). Aktor senior ini menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 11:00 WIB hingga pukul 18.10 WIB.
Mandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek programsiar pada stasiun TVRI 2012 silam. Dihadapan penyidik, artis komedian senior tersebut dicecar puluhan pertanyaan.
"Iya, dia (Mandra) diperiksa sebagai saksi. Dengan 44 lebih pertanyaan," kata Mandra kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Menurutnya, proses pemeriksaan kali ini cukup lancar. Sebab, selain didampingi tim kuasa hukumnya, Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production mengatakan bahwa semua pertanyaan dari penyidik lancar dijawab. "Lancar (jawabnya). Semuanya dijawab," pungkas Mandra asal Betawi ini. (Baca: Mandra Tidak Jawab Pertanyaan Penyidik)
Seperti diketahui, Mandra ditetapkan menjadi tersangka penyidik Pidana Khusus Kejagung. Dalam kasus ini, ada dua orang lainnya yang juga sudah menyandang status tersangka. Mereka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen TVRI, Yulkasmar.
Meraka ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001. (hur)