Diperiksa 11 Jam, Gubernur Sumut Dicecar 28 Pertanyaan


Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho seusai diperiksa KPK, Rabu malam (22/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Gatot didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Orang nomor satu di Sumut itu tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 21.35 WIB. Saat ditanya wartawan yang sudah menunggu sejak pagi, Gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih bungkam.
"Saya letih. Jadi, biar kuasa hukum saya saja yang akan menjelaskan," ucap Gatot yang mengenakan kemeja batik, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Sementara Razman menjelaskan Gatot mendapat 28 pertanyaan.
"Tadi sempat ditanya bagaimana klien saya mengenal M. Yagari Bhastara dari kantor firma hukum OC Kaligis," ujarnya. Gatot diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, staf panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Geri, dan pengacara senior OC Kaligis. (AB)
Baca Juga:
KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan
KPK Telisik Kemungkinan OC Kaligis Sembunyikan Barang Bukti
Kuasa Hukum OC Kaligis Desak KPK Jelaskan Alasan Kliennya Diisolasi