Dilaporkan Ke Polisi Melanggar Hak Cipta, Ketua APKOMINDO Lapor Balik


Indocomtechm pameran komputer dan IT gagasan Apkomindo. (Dok./Indocomtech.com)
Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky Ketua Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia (Apkomindo) hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 melaporkan ke Polda Metro Jaya, perbuatan pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik yang dilakukan Yayasan Apkomindo dengan terlapor Hidayat Tjokrodjojo, Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie dan Irwan Japari.
Pihak asosiasi telah berupaya melakukan berbagai upaya komunikasi, tetapi tetap tidak ditanggapi sama sekali oleh Hidayat Tjokrodjojo.
“Oleh karena itulah pada hari ini, Rabu tanggal 26 Oktober 2016 saya selaku Ketum Apkomindo dengan didampingi oleh beberapa pengurus APKOMINDO membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, karena berbagai upaya komunikasi, termasuk via milis Apkomindo dan milis MASTEL yang telah dibantu beberapa pihak, tetapi tetap tidak ditanggapi sama sekali oleh Pak Hidayat Tjokrodjojo.” ungkap Hoky.
Soegiharto Santoso (Hoky) Ketua Umum APKOMINDO 2015. (Dok./YouTube.com)
Apkomindo adalah penggagas pameran komputer dan IT terbesar di Indonesia, Indocomtech, yang pertama kali digelar tahun 1992.
Hoky adalah Ketua Umum hasil munas Asosiasi Apkomindo 13 – 15 Febuari 2015.
Laporan ini menjawab laporan Yayasan Apkomindo sebelumnya ke Polisi, tentang perkara tindak pidana hak cipta, bahwa secara tanpa hak telah menggunakan nama dan logo Apkomindo dengan terlapor Hoky Ketum Apkomindo dan Dicky Purnawibawa sebagai Ketua DPD Apkomindo DIY.
Kepada polisi Sonny Franslay (salah satu pendiri Apkomindo) mengaku sebagai pencipta dan pemegang hak cipta logo Apkomindo nomor: 050083, yang saat ini dipergunakan untuk kepentingan organisasi Apkomindo.
Akibat laporan Sonny cs, Hoky (Soegiharto Santoso) diancam dengan pasal 113 ayat 3,4 UU no: 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan perkara Nomer: LP 392/IV/2016/ Bareskrim 14 April 2016.
Pengaduan Kubu Sony Franslay ke pihak kepolisian terhadap kepengurusan APKOMINDO adalah yang kesekian kalinya sejak tahun 2011.
Menurut Hoky tuduhan itu sangat tidak adil dan mengada – ada.
“Mungkin karena mereka sudah tidak mampu lagi merebut asosiasinya, sehingga mereka mencari-cari celah melalui hak cipta tersebut. Mana ada orang yang memperebutkan nama dan logo asosiasinya?” ujar Hoky.
Penggunaan nama dan logo APKOMINDO sebenarnya sudah sejak tahun 1992, mulai Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia dengan kepengurusan yang diketuai Sonny Franslay dua periode, Hidayat Tjokrodjojo dua periode, Hengky Tjokroadhiguno, Suhanda Wijaya, Agustinus Sutandar.
Menurut Hoky adalah aneh, jika benar logo itu milik Sonny, mengapa ia baru mengakuinya sekarang, dan mengapa Sony tidak menggugatnya sejak tahun 1992. Sementara penggunaan nama dan logo APKOMINDO saat ini juga bukan untuk kepentingan Hoky pribadi.
Yang perlu dicatat oleh publik bahwa Ketua Umum Asosiasi APKOMINDO yang berskala nasional sejak Ketum nya Sonny Franslay, Hidayat Tjokrodjojo, Hengky Tjokroadhiguno sampai Suhanda Wijaya, selama lebih dari 20 tahun tidak memiliki SK Kemenkumham. Menurut Hoky hal itu bisa dikategorikan sebagai pembohongan publik. (dsyamil)