Didominasi Aparat Hukum, Pengamat Pesimis Soal Kinerja Pimpinan KPK Pilihan DPR
Voting Pimpinan KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah dipilih Komisi III DPR RI.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik pedas komposisi pilihan DPR sebagai komposisi buruk pemberantasan korupsi.
Ia memandang para komisioner KPK ialah cerminan buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Bagaimana tidak, para persone komisioner lembaga anti rasuah itu terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan)," kata Fickar kepada wartawan, Jumat (22/11).
Baca juga:
Jadi Ketua KPK, Berapa Harta Kekayaan Komjen Setyo Budiyanto?
Fickar menyebut, upaya Komisi III menunjuk lima komisioner KPK dari unsur aparat hukum malah memunculkan dugaan pelemahan KPK.
"Dengan hasil pilihan ini komisi III DPR ini telah 'sengaja' menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupajan bagian dari upaya pelemahan KPK," ujarnya.
Fickar pesimis bahwa Pimpinan KPK yang baru bakal memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sebab ia merasa KPK sudah resmi jadi alat kekuasaan.
“Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi oleh personel-personel yang berasal dari kekuasaan ekskutif,” bebernya.
Tercatat, kursi pimpinan KPK akan diisi Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK), Johanis Tanak (Komisioner KPK saat ini), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).
Sedangkan di kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati (Founder & Managing Partner CMKP Law), Benny Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas), Wisnu Baroto (jaksa), Sumpeno (hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama