Dianggap Membahayakan Pengendara, 156 Perlintasan Kereta Api Ditutup Sepanjang 2025


Perlintasan Kereta Api. (MP/Kanu)
Merahputih.com - Insiden tabrakan di perlintasan kereta api terus terjadi. Membuat PT KAI melakukan langkah.
Pada tahun 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada tahun 2024.
Lalu sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan, sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.
“Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar Anne di Jakarta, Jumat (20/6).
Anne menambahkan, karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.
Baca juga:
Sebagai wujud nyata peningkatan keselamatan, KAI secara konsisten melakukan penataan perlintasan sebidang. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
“Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter,” jelasnya.
Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.
“Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Anne.
KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutup Anne. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi

Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Sambut Long Weekend, KAI Daop 6 Yogyakarta Sediakan 2 KA Tambahan

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
