Di Surabaya, Peserta SBMPTN Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test


llustrasi ujian komputer. (Foto: Andika/Jawa Timur).
MerahPutih.com - Hadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengesahkan surat edaran Wali Kota Surabaya nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tanggal 2 Juli 2020, sebagai syarat mengikuti ujian tersebut.
Pada poin kedua dalam surat edaran tersebut, mewajibkan seluruh peserta UTBK menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif. Aturan tersebut dideadline sampai 14 hari pra ujian yang harus diserahkan kepada panitia.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, keselamatan dan kesehatan warga merupakan hal terpenting . Untuk itu, upaya ini diharapkan menjadi salah satu antisipasi penularan COVID-19, khususnya di lingkungan kampus.
Baca Juga:
“Jadi prinsipnya, yang harus dipahamkan kepada semuanya. Kita ini tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga jadi hukum tertinggi,” tandas Irvan saat dihuhungi MerahPutih.com.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga membuka rapid test bagi warga yang kurang mampu. Khususnya bagi calon mahasiswa yang sudah terdaftar pada program bidik misi sebagai syarat mengikuti UTBK.
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) bakal digelar di Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya. (Andika/ Jawa Timur).
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hari Ini, Proses Seleksi Mahasiswa Baru PTN Jalur SNPMB 2025 Resmi Dibuka
