Deregulasi Pertanahan, Permen No 2/2015 Akan Direvisi

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Paket deregulasi di bidang agraria akan menyederhanakan proses permohonan, persyaratan dan perpanjangan hak atas tanah kepada investor. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan akan merevisi Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Nomor 2/2015 tentang Standar Pelayanan dan Agraria, Tata Ruang dan Pertahanan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Dengan direvisinya peraturan tersebut, investor tidak perlu repot lagi dengan persyaratan yang menumpuk ketika mengajukan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini akan memangkas waktu dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Jika sebelumnya proses pengurusan HGU bisa memakan waktu 30 hari hingga 90 hari dengan deregulasi ini bisa dipangkas menjadi 20 hari. Namun, jika luas lahan lebih dari 200 hektare, jangka waktu pengurusan izin HGU bisa mencapai 45 hari.
Pemerintah juga menderegulasi izin perpanjangan atau pembaharuan HGU. Ferry menjanjikan tuntas dalam tujuh hari kerja dari sebelumnya sekitar 20-50 hari. Untuk luas lahan di atas 200 hektare, Ferry mengatakan butuh waktu lebih lama yakni sekitar 14 hari kerja. (Luh)
Baca Juga:
- Menteri Agraria Janji Beri Kemudahan Izin Lahan
- REI Minta Pemerintah Serius Beresi Perizinan
- Hotel The Margo Resmi Beroperasi Hari Ini
- Kementerian PUPR Berencana Menderegulasi 10 Aturan
- WNA Diusulkan Boleh Punya Properti Seumur Hidup
Bagikan
Berita Terkait
Jusuf Kalla Kaget Dengar Ferry Mursyidan Meninggal

Ferry Mursyidan Wafat, Jokowi: Dunia Politik Kehilangan Tokoh yang Baik

Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Balik Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan

Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Bidakara

Eks Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
