Denda Keterlambatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Batal Dinaikan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 26 Oktober 2015
Denda Keterlambatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Batal Dinaikan

Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, IPC, Jakarta (15/10). (Foto Antara/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pemerintah batal menaikan biaya denda bagi kontainer atau peti kemas yang telah melewati batas waktu inap di pelabuhan. Namun, kontainer atau peti kemas tersebut akan dinyatakan sebagai barang ilegal.    

Ketua Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok batas inap peti kemas di pelabuhan adalah tiga hari. Artinya, jika sudah lewat dari batas tiga hari barang tersebut harus dikeluarkan secara paksa oleh operator pelabuhan.

"Menurut saya aturan itu sudah cukup keras, kalau ada tarif meskipun dia disimpan di situ tetap ilegal barangnya. Jadi empat hari itu harus sudah harus keluar dari Tanjung Priok," kata Agung di kantor Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Agus menambahkan jika aturan itu tetap dilanggar pihak operator pelabuhan akan bertindak tegas. "Kalau masih tetap ditimbun, yah nanti teman-teman dari operator bisa lakukan tindakan sendiri. Misal dikeluarkan dari Tanjung Priok, ditaruh di pinggir-pinggir jalan atau apa," sambungnya.

Sebelumnya, Agung menyatakan tarif denda bagi kontainer atau peti kemas yang telah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan menjadi Rp5 juta per hari. Angka tersebut naik dari tarif dasar penalti sebesar Rp27.500 per hari untuk peti kemas ukuran 20 kaki. Menurut Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut pihaknya akan memberi batas waktu dua hari kepada pemilik barang untuk mencari truk pengangkut. Hari ketiga denda baru akan diberlakukan. 

Ia menambahkan, selama ini denda masuk ke kas Pelindo II, namun selanjutnya denda keterlambatan akan menjadi penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (rfd)

BACA JUGA: 

  1. Agung Kuswandono Ditunjuk Jadi Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time
  2. Dwelling Time Lama, Menteri Jonan Ngamuk Salahkan Kontainer
  3. Pangkas Dwelling Time, Rizal Ramli Terapkan Jalur Merah dan Hijau
  4. Tujuh Langkah Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time
  5. Tim Rajawali Kepret Tidak Libatkan Operator. Ini Alasannya
#Dwelling Time
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan