Dari Sopir, Teman SD, Hingga Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan Ahok

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 14 Maret 2017
Dari Sopir, Teman SD, Hingga Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan Ahok

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang ke-14 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadirkan lima orang saksi. Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3) itu akan menghadirkan sopir, teman SD Ahok, hingga ahli hukum pidana.

Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ada lima saksi yang sudah diajukan kuasa hukum Ahok di sidang hari ini.

"Ada lima saksi yang akan dihadirkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Kelima saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kab Belitung Timur, Babel, Suyanto, dan teman SD Ahok Fajrun.

"Kelimanya kami harapkan dapat hadir jika tidak berhalangan," ujar Hasoloan.

Kelima saksi ini merupakan saksi yang meringankan. Sebelumnya saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi dari Jaksa. (Fdi)

#Sidang Ahok #Penghinaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan