Budi Gunawan akan Gugat KPK 10 Triliun

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 16 Februari 2015
Budi Gunawan akan Gugat KPK 10 Triliun

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kedua kanan) bersama anggota tim penasehat hukum lainnya, mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK. ANTARA FOTO

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mengaku sudah puas dan senang atas dikabulkannnya gugatan kliennya oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Kendati demikian, bukan berarti tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan akan diam meski sudah memenangkan sidang praperadilan.

Frederich Yunadi, salah satu kuasa hukum komjen Budi Gunawan mengatakan pihaknya akan menuntut balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tututan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut berupa pencemaran nama baik kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Minta Hasto Kristiyanto Jangan Main Tuduh

"Dalam waktu dekat ini. Kita gugat Rp 10 triliun karena mereka menciptakan hukum sendri (untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Frederich usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut Frederich, nama baik Komjen Budi Gunan harus dibersihkan dan KPK sebagai pihak tergugat harus bertanggungjawab untuk membersihkan nama baik calon Kapolri yang pelantikannya ditunda oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan Bermasalah, Johan Budi Akui Kinerja KPK Lumpuh

"Nama baik beliau itu kan tidak bisa dibeli. Dan KPK tak bisa melakukan langkah hukum apapun karena hukum tak mengizinkan," kata dia sambari mengatakan bahwa KPK adalah lembaga penebar fitnah dan unsur pimpinanannya sudah dimasuki paham ISIS. (hur)

#Praperadilan Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Komjen Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Bagikan