BNNP DKI: Jakarta Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba


ejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ekstasi dihadirkan saat rilis pengungkapan narkotika jaringan Internasional di Bareskrim, Mabes Polri,Jakarta, Kamis (23/11). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Johnypol Latupeirissa menyebut wilayah Jakarta sudah masuk dalam zona merah peredaran narkoba.
Menurut Johnypol dalam satu wilayah administrasi Jakarta terdapat 7 kampung yang rawan peredaran kejahatan narkoba.
"Banyak sekali (peredaran narkoba). Kalau buka datanya kami tidak hafal yah. Hampir semua wilayah kota minimal ada 6-7 kampung narkoba," kata Johnypol di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Lebih lanjut, Johnypol menuturkan, indikasi zona merah peredaran narkoba di wilayah Jakarta ialah dengan mudahnya warga Jakarta mendapatkan narkoba.
"Disitu orang bisa mendapatkan narkoba dengan mudah. Ada penjual dan ada narkoba disitu," kata Johnypol.
Sementar itu, ia mengaku, usia penyalahgunaan narkoba di Ibu kota sekitar 15-30 tahun, rata-rata mereka memakai narkoba jenis ganja dan sabu.
"Rata-rata remaja usia 15-30 tahun. Lebih banyak ganja sama sabu," tutup Johnypol. (Asp)