MerahPutih.com – Tiga pengguna menggugat Apple setelah kehilangan lebih dari USD 1,8 juta (sekitar Rp32,5 miliar) akibat aplikasi dompet kripto palsu yang lolos masuk ke App Store. Gugatan ini menyoroti klaim Apple soal keamanan platform distribusi aplikasinya.
Dikutip dari TechCrunch, Selasa (28/7), ketiga penggugat mengklaim tertipu mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara di Amerika Serikat.
Baca juga:
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Bitcoin Rp 32,5 Miliar Hilang di Aplikasi Kripto Palsu iOS
Namun, aplikasi yang mereka unduh ternyata merupakan aplikasi palsu, karena dompet Bitcoin resmi Sparrow Wallet tidak tersedia untuk perangkat iOS.
Dalam gugatan disebutkan para penggugat memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi itu yang membuat mereka kehilangan sejumlah besar mata uang virtual.
Penggugat James Ramirez dilaporkan mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS (sekira Rp 15,8 miliar), Christopher Ellis sekitar 840.000 dolar AS (sekitar Rp 15,2 miliar), dan Jalen Delgado kehilangan sekitar 120.000 dolar AS (sekitar Rp 2,1 miliar).
Baca juga:
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Kritik Terhadap Keamanan Pengguna Apple
Gugatan menyoroti klaim Apple bahwa App Store lebih aman karena setiap aplikasi ditinjau sebelum dipublikasikan. Para penggugat menilai Apple telah membangun citra sebagai penyedia keamanan unggul, sehingga konsumen bergantung penuh pada janji tersebut.
Mereka juga menuduh Apple mengetahui keberadaan aplikasi palsu, merujuk pada kritik publik dari pembuat Sparrow Wallet resmi, Craig Raw, yang menyebut Apple membiarkan aplikasi tiruan tetap tersedia.
Baca juga:
Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone
Sebaliknya, hingga kini Apple menolak berkomentar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perusahaan menegaskan aplikasi tiruan Sparrow Wallet sudah dihapus dari App Store.
Apple juga mengutip data perusahaan 2025, Dilansir Antara, Apple mengklaim telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna. (*)

