Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memperbolehkan dibukanya gedung bioskop di wilayah ini. Pemkab menerapkan syarat ketat bagi pengunjung yang hendak menonton.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menjelaskan pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah tercatat berkategori hijau di aplikasi pedulilindung.
Baca Juga:
Ganjil Genap Redam Wisatawan Datang ke Puncak Bogor
Kategori hijau adalah warga yang tidak sedang positif Corona, sedang tidak isoman (ODP) serta sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap dua dosis.
"Download dan Scan Aplikasi peduli lindungi itu wajib. Dan harus kategori hijau. Yang (kategori) lain belum diperbolehkan,” tegas Kustini melalui keterangan pers di Sleman DIY, Jum’at (17/9).
Ditambahkan Kustini, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mall di Sleman sudah mengajukan izin pemberitahuan uji coba.
Namun Pemkab mewajibkan pihak pengelola harus menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang di dalamnya juga mengatur antisipasi adanya kerumunan.
“Sama dengan pembukaan tempat wisata dan mall kemarin. SOP harus disiapkan termasuk strategi antisipasi. Karena tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru,” kata Kustini.
Baca Juga:
Akhir Pekan, Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap
Selain menyiapkan SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan.
Pihak pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mall untuk pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi. (Teresa Ika/Yogyakarta)