Besok Kejagung Periksa Pelawak Senior Mandra


Mandra (Foto: Screenshot YouTube)
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memanggil pelawak Mandra Naih untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi program hak siar di TVRI dengan nilai total Rp 47 miliar. Kejaksaan Agung akan memintai keterangan Mandra pada Rabu (25/2).
"Besok akan kita panggil pada pukul 09.wib," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana dikantornya, Selasa (24/2).
Selain Mandra korps Adhyaksa tersebut juga akan memeriksa 2 orang tersangka lainnya dalam kasus hak siar di TVRI.
"Iya, salah satunya adalah pejabat pembuat komitmen TVRI," sambung Tony.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pelawak senior Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012.
Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi.Diketahui bahwa perusahaan milik Mandra itu sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut. (bhd)