MerahPutih Nasional- Berkas hasil pemeriksaan tahap ke satu kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Inilah yang diungkapkan Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
"Yang jelas pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk tahap satunya kemungkinan minggu depan," kata Daniel.
Saat ditanya kapan Bambang Widjojanto alias BW akan ditahan? Daniel mengatakan, bahwa pihaknya masih belum mendapat perintah dari Wakapolri Badrodin Haiti. Dengan demikian, BW masih bisa menghirup udara segar dan berkumpul bersama keluarganya sebelum ada perintah dari Pelaksana Tugas Kapolri tersebut. (Baca: Proses Penyidikan Kasus BW Memasuki Tahap Pelengkapan Bukti Kunci)
"Jadi penahanannya sementara belum ada," singkatnya.
BW menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh sumpah palsu terkait sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto kemudian ditangkap usai mengantarkan anaknya pergi ke sekolah di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Selain itu, BW juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dan ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Penetapan BW sebagai tersangka ini tak lama setelah KPK menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. (hur)