Bendahara Pengeluaran RSUD Dr Tengku Mansyur Ditahan


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Bendahara Pengeluaran RSUD Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai Novryska Saragih terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung tahun anggaran 2015, Jumat (21/7).
Sebelum ditahan, Novryska Saragih menjalani pemeriksaan selama lima jam. Setelah itu langsung dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan guna dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 09 Agustus 2017.
Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar didampingi staf Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan mengatakan, tindak pidana korupsi pada Pemkot Tanjungbalai TA 2015 dalam kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai ditingkatkan ke penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017.
Pada kasus tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas bendahara rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan fisik kas (cash opname) pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa/dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Dijelaskan, penahanan Novryska yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai tupoksi yang bersangkutan di mana berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan, pembuatan laporan dan bukti pengeluaran tersebut.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Kota Solo Marak Aksi Perjudian