Beli Kendaraan di Balai Lelang, Ada Triknya


Balai lelang kendaraan menyediakan berbagai kendaraaan yang masih layak pakai. (Foto: pexels/Pixabay)
MEMBELI kendaraan bermotor di balai lelang belum menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia. Padahal banyak keuntungan membeli kendaraan di balai lelang. Semua kendaraan di balai lelang sangat transparan untuk urusan minusnya. Kalau beruntung bisa mendapatkan kendaraan yang mulus dengan harga murah.
Harga yang ditawarkan di balai lelang biasanya lebih murah dari yang ada di diler mobil bekas. Kendaraan yang dipajang mulai dari tahun tua sampai tahun muda. Persyaratan ikut lelang juga sangat mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Yang penting siapkan uangnya saja.
Baca Juga:

Jika ingin membeli mobil bekas dengan harga terjangkau, mungkin balai lelang bisa menjadi pilihan tempat untuk mendapatkannya. Namun, kondisinya apa adanya. Dalam arti kondisinya mungkin ada baret, atau lecet sedikit di interior dan eksterior. Jika beruntung, bisa mendapatkan mobil yang mulus dan kondisinya masih bagus.
Menurut Agung, Kepala Marketing Balai Lelang Universal di Ciputat seperti yang dilansir dari laman KabarOto, yang paling utama harus diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat, seperti BPKB dan juga STNK. "Surat-surat itu penting, jangan sampai mobil itu bodong," kata Agung tegas.
Kemudian cek kendaraan, misalnya mobil, apakah terdapat bekas tabrakan. Dia menyarankan untuk mengecek kap mesin. "LIhat kap mesinnya ada penyok, kemudian bekas digetok atau enggak," ungkapnya. Kemudian perhatikan juga ada bekas las atau tidak yang menunjukan bekas tabrakan.
Lalu lihat sasis dari arah belakang, jika miring besar kemungkinan pernah tabrakan. Kemudian bila ingin mengetahui mobil itu bekas terendam air banjir, maka yang diperhatikan adalah baut-baut yang ada di jok. "Kalau bekas banjir, biasanya baut-baut alami karatan. Cek juga seluruh bagian, mesin, interior," ungkapnya.
Baca Juga:
Jangan Malas Cuci Mobil Setelah Hujan, Berisiko untuk Bodi Kendaraan

Sementara untuk sepeda motor hampir sama dengan mobil, kelengkapan surat-surat dan kondisi keseluruhan body.
"Kilometer harus dicek juga, motor capek atau bukan. Jika motor produksi tahun 2019 biasanya diangka 10.000 km," kata Agung.
Di balai lelang kamu juga bisa menitipkan menjual kendaraannya. "Ada syarat yang harus dipenuhi untuk penitip, surat-surat lengkap," terang Agung lagi. Surat-surat yang dimaksud adalah STNK, BPKB, KTM dan NPWP. "Penitip harus membayar biaya administrasi Rp50ribu per event lelang," ungkap Agung. Sementara, untuk mobil wajib memberikan uang administrasi Rp100 ribu.
Setelah mengisi formulair dan membayar administrasi, unit kendaraan akan dicek. Penentuan harga dari konsumen kemudian dilanjutkan dengan memeriksa kondisi kendaraan. Saat penentuan harga, konsumen harus memperhatikan masukkan dari petugas yang melakukan pemeriksaan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan

Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas

Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan

5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!

Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru

Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia

5 Alasan Kamu Harus Punya New Honda Scoopy dan PCX 160 2025, ini Fitur dan Keunggulannya
