Beli Kendaraan di Balai Lelang, Ada Triknya
Balai lelang kendaraan menyediakan berbagai kendaraaan yang masih layak pakai. (Foto: pexels/Pixabay)
MEMBELI kendaraan bermotor di balai lelang belum menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia. Padahal banyak keuntungan membeli kendaraan di balai lelang. Semua kendaraan di balai lelang sangat transparan untuk urusan minusnya. Kalau beruntung bisa mendapatkan kendaraan yang mulus dengan harga murah.
Harga yang ditawarkan di balai lelang biasanya lebih murah dari yang ada di diler mobil bekas. Kendaraan yang dipajang mulai dari tahun tua sampai tahun muda. Persyaratan ikut lelang juga sangat mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Yang penting siapkan uangnya saja.
Baca Juga:
Jika ingin membeli mobil bekas dengan harga terjangkau, mungkin balai lelang bisa menjadi pilihan tempat untuk mendapatkannya. Namun, kondisinya apa adanya. Dalam arti kondisinya mungkin ada baret, atau lecet sedikit di interior dan eksterior. Jika beruntung, bisa mendapatkan mobil yang mulus dan kondisinya masih bagus.
Menurut Agung, Kepala Marketing Balai Lelang Universal di Ciputat seperti yang dilansir dari laman KabarOto, yang paling utama harus diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat, seperti BPKB dan juga STNK. "Surat-surat itu penting, jangan sampai mobil itu bodong," kata Agung tegas.
Kemudian cek kendaraan, misalnya mobil, apakah terdapat bekas tabrakan. Dia menyarankan untuk mengecek kap mesin. "LIhat kap mesinnya ada penyok, kemudian bekas digetok atau enggak," ungkapnya. Kemudian perhatikan juga ada bekas las atau tidak yang menunjukan bekas tabrakan.
Lalu lihat sasis dari arah belakang, jika miring besar kemungkinan pernah tabrakan. Kemudian bila ingin mengetahui mobil itu bekas terendam air banjir, maka yang diperhatikan adalah baut-baut yang ada di jok. "Kalau bekas banjir, biasanya baut-baut alami karatan. Cek juga seluruh bagian, mesin, interior," ungkapnya.
Baca Juga:
Jangan Malas Cuci Mobil Setelah Hujan, Berisiko untuk Bodi Kendaraan
Sementara untuk sepeda motor hampir sama dengan mobil, kelengkapan surat-surat dan kondisi keseluruhan body.
"Kilometer harus dicek juga, motor capek atau bukan. Jika motor produksi tahun 2019 biasanya diangka 10.000 km," kata Agung.
Di balai lelang kamu juga bisa menitipkan menjual kendaraannya. "Ada syarat yang harus dipenuhi untuk penitip, surat-surat lengkap," terang Agung lagi. Surat-surat yang dimaksud adalah STNK, BPKB, KTM dan NPWP. "Penitip harus membayar biaya administrasi Rp50ribu per event lelang," ungkap Agung. Sementara, untuk mobil wajib memberikan uang administrasi Rp100 ribu.
Setelah mengisi formulair dan membayar administrasi, unit kendaraan akan dicek. Penentuan harga dari konsumen kemudian dilanjutkan dengan memeriksa kondisi kendaraan. Saat penentuan harga, konsumen harus memperhatikan masukkan dari petugas yang melakukan pemeriksaan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
LEPAS L8 SUV Anti Banjir dengan Water Wading 600 mm
Nekat Terjang Banjir 50 Sentimeter, Motor-Motor Tumbang di Daan Mogot
180 Brand Otomotif Siap 'Perang' Inovasi di IIMS 2026, Intip Bocorannya
IIMS 2026 Pecah Rekor Komunitas Terbanyak: Ada Drifter Amerika Hingga Iwan Fals, Cek Harga Tiketnya Di Sini
IIMS 2026 Siap Genjot Ekonomi Nasional Lewat Inovasi Otomotif, Target Transaksi Capai Rp 8 Triliun
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak