Beli Kendaraan di Balai Lelang, Ada Triknya
Balai lelang kendaraan menyediakan berbagai kendaraaan yang masih layak pakai. (Foto: pexels/Pixabay)
MEMBELI kendaraan bermotor di balai lelang belum menjadi hal yang umum di masyarakat Indonesia. Padahal banyak keuntungan membeli kendaraan di balai lelang. Semua kendaraan di balai lelang sangat transparan untuk urusan minusnya. Kalau beruntung bisa mendapatkan kendaraan yang mulus dengan harga murah.
Harga yang ditawarkan di balai lelang biasanya lebih murah dari yang ada di diler mobil bekas. Kendaraan yang dipajang mulai dari tahun tua sampai tahun muda. Persyaratan ikut lelang juga sangat mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Yang penting siapkan uangnya saja.
Baca Juga:
Jika ingin membeli mobil bekas dengan harga terjangkau, mungkin balai lelang bisa menjadi pilihan tempat untuk mendapatkannya. Namun, kondisinya apa adanya. Dalam arti kondisinya mungkin ada baret, atau lecet sedikit di interior dan eksterior. Jika beruntung, bisa mendapatkan mobil yang mulus dan kondisinya masih bagus.
Menurut Agung, Kepala Marketing Balai Lelang Universal di Ciputat seperti yang dilansir dari laman KabarOto, yang paling utama harus diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat, seperti BPKB dan juga STNK. "Surat-surat itu penting, jangan sampai mobil itu bodong," kata Agung tegas.
Kemudian cek kendaraan, misalnya mobil, apakah terdapat bekas tabrakan. Dia menyarankan untuk mengecek kap mesin. "LIhat kap mesinnya ada penyok, kemudian bekas digetok atau enggak," ungkapnya. Kemudian perhatikan juga ada bekas las atau tidak yang menunjukan bekas tabrakan.
Lalu lihat sasis dari arah belakang, jika miring besar kemungkinan pernah tabrakan. Kemudian bila ingin mengetahui mobil itu bekas terendam air banjir, maka yang diperhatikan adalah baut-baut yang ada di jok. "Kalau bekas banjir, biasanya baut-baut alami karatan. Cek juga seluruh bagian, mesin, interior," ungkapnya.
Baca Juga:
Jangan Malas Cuci Mobil Setelah Hujan, Berisiko untuk Bodi Kendaraan
Sementara untuk sepeda motor hampir sama dengan mobil, kelengkapan surat-surat dan kondisi keseluruhan body.
"Kilometer harus dicek juga, motor capek atau bukan. Jika motor produksi tahun 2019 biasanya diangka 10.000 km," kata Agung.
Di balai lelang kamu juga bisa menitipkan menjual kendaraannya. "Ada syarat yang harus dipenuhi untuk penitip, surat-surat lengkap," terang Agung lagi. Surat-surat yang dimaksud adalah STNK, BPKB, KTM dan NPWP. "Penitip harus membayar biaya administrasi Rp50ribu per event lelang," ungkap Agung. Sementara, untuk mobil wajib memberikan uang administrasi Rp100 ribu.
Setelah mengisi formulair dan membayar administrasi, unit kendaraan akan dicek. Penentuan harga dari konsumen kemudian dilanjutkan dengan memeriksa kondisi kendaraan. Saat penentuan harga, konsumen harus memperhatikan masukkan dari petugas yang melakukan pemeriksaan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mobil Hadirkan Formula Pelumas Baru yang Mendukung Mesin Konvensional dan Hybrid
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Pria ODGJ Ngamuk, 3 Mobil di Showroom Kartasura Jadi Korban
'Heavier Than Ever': Perpaduan Heavy Metal dan Subkultur Motor dari Lawless Jakarta
Matel Tewas Dikeroyok Tanpa Senjata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran Dekat TMP
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
21 Orang Jadi Korban Ditabrak Mobil MBG, Pramono: Peristiwa ini Tidak Terduga Sama Sekali
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Pengundian Akhir Program Mobil Lubricants 2025: Partisipasi Konsumen Capai Puncaknya