Belajar Dari Bayi Debora, KPAI Minta Pemerintah Revisi Perpres Kesehatan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 11 September 2017
Belajar Dari Bayi Debora, KPAI Minta Pemerintah Revisi Perpres Kesehatan

KPAI Konferensi Pers Bayi Debora. Foto: (MerahPutih/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terkait meninggalnya bayi berumur emat bulan Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres.

Belajar dari kejadian ini, KPAI meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) no 12 tahun 2013 tentang kesehatan nasional.

"Karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak," kata ketua KPAI, Susanto di Gedung KPAI Jalan Tengku Umar, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, serta kontrol layanan untuk memastikan semua Rumah Sakit merealisasikan UU.

"Kita juga meminta evaluasi sistem jaminan dan pelayanan kesehatan di Dki Jakarta agar berorientasi pada perlindungan anak," bebernya.

Lebih lanjut, Susanto mendesak, kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya bayi empat bulan tersebut.

"Kita juga sedang dalami kasus ini dengan menggali infomasi secara berimbang," pungkas Susanto.

Sebelumnya diberitakan, Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya telah membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres.

Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.

Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19,8 juta. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.

Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka. Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya. (Asp)

Baca juga berita terkait bayi Debora di: Polda Bikin Laporan Tipe A Soal Kematian Deborah

#Kemenkes #KPAI #Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto #Bayi Medsos #Bayi Malang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
DPR Desak Penyidik PNS Kemenkes dan BPOM Aktif Usut Keracunan MBG
DPR RI mendesak PPNS Kemenkes dan BPOM proaktif mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
DPR Desak Penyidik PNS Kemenkes dan BPOM Aktif Usut Keracunan MBG
Indonesia
Kemenkes Buka Beban Kesehatan Erupsi Anak Krakatau, 3,3 Juta Lansia Terancam Abu Vulkanik
Kemenkes ungkap 3,3 juta lansia rawan terdampak abu vulkanik Anak Krakatau. Abu silika tajam berbahaya bagi paru-paru, mata, kulit, dan memicu risiko ISPA, stroke, hingga depresi.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
Kemenkes Buka Beban Kesehatan Erupsi Anak Krakatau, 3,3 Juta Lansia Terancam Abu Vulkanik
Indonesia
Ini Tipe Masker Yang Direkomendasikan Hindari Paparan Abu Vulkanik
PVMBG menetapkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau tetap pada Level III (Siaga).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Ini Tipe Masker Yang Direkomendasikan Hindari Paparan Abu Vulkanik
Indonesia
Pemerintah Genjot Pembangunan Puskesmas, 1.988 Unit Baru Mulai Dibangun 2027
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Pemerintah Genjot Pembangunan Puskesmas, 1.988 Unit Baru Mulai Dibangun 2027
Indonesia
Pemerintah Buka 25 Prodi Dokter Spesialis Baru, bakal Disebar di Daerah Tertinggal
Program tersebut menjadi salah satu bentuk afirmasi bagi dokter, khususnya putra-putri daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pemerintah Buka 25 Prodi Dokter Spesialis Baru, bakal Disebar di Daerah Tertinggal
Indonesia
9.668 Kasus ISPA Muncul Usai Gempa NTT, Kemenkes Ungkap Kondisi Warga di Pengungsian
Kemenkes mencatat 9.668 kasus ISPA pada warga terdampak gempa NTT sejak 15-26 Agustus 2026. Lebih dari 185 ribu warga masih berada di pengungsian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
9.668 Kasus ISPA Muncul Usai Gempa NTT, Kemenkes Ungkap Kondisi Warga di Pengungsian
Indonesia
Kemenkes Dirikan 2 RS Lapangan Tangani Korban Gempa NTT, Stok Obat Cukup Dalam 5 Hari
Total jumlah korban jiwa akibat gempa bumi yang menimpa Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 91 jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Kemenkes Dirikan 2 RS Lapangan Tangani Korban Gempa NTT, Stok Obat Cukup Dalam 5 Hari
Lifestyle
Program Sejuta Vaksin Kanker Serviks Bakal Diperluas ke Seluruh Indonesia
Program Sejuta Vaksin merupakan kerja sama KORPRI seluruh Indonesia dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak dalam upaya mencegah kanker serviks.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Program Sejuta Vaksin Kanker Serviks Bakal Diperluas ke Seluruh Indonesia
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Bagikan