MERAHPUTIH.COM - BURSA Efek Indonesia (BEI) akan memanfaatkan periode konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk membuktikan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia. Upaya ini dilakukan setelah adanya usul MSCI untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan usul tersebut belum menjadi keputusan final. Menurut dia, BEI akan segera berkomunikasi dengan MSCI guna memahami pertimbangan di balik usul tersebut sekaligus menjelaskan berbagai perbaikan yang telah dilakukan.
“Klasifikasi MSCI standalone market bukan klasifikasi terendah. Itu klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10).
Iding menjelaskan MSCI memiliki tiga klasifikasi utama pasar, yakni developed market, emerging market, dan frontier market. Sementara itu, standalone market merupakan kategori terpisah yang tidak berada dalam urutan di bawah ketiga klasifikasi tersebut.
Baca juga:
Heboh Reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia Jadi Standalone, Begini Respons BEI
Meski demikian, BEI menganggap usul MSCI sebagai hal serius yang perlu ditindaklanjuti.
Fokus perbaikan akan diarahkan pada transparansi, integritas, kemudahan investasi, serta kualitas tata kelola pasar modal. Salah satu langkah yang akan diperkuat yakni penyediaan bukti mengenai efektivitas reformasi terhadap perilaku pasar.
BEI juga berupaya meningkatkan akses investor terhadap informasi yang transparan dan memadai.
Menurut Iding, langkah tersebut penting untuk menjawab pertanyaan investor global mengenai implementasi dan penegakan reformasi. Ia menyebut MSCI dan investor global telah menghargai inisiatif reformasi yang dilakukan self-regulatory organization (SRO), tetapi masih mempertanyakan efektivitas pelaksanaannya.
Sebelumnya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengelola Investasi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia bertemu dengan MSCI serta sejumlah investor global di Bangkok, Thailand, Selasa (13/10).
Dalam pertemuan itu, pembahasan mencakup kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi BUMN. MSCI juga menanyakan efektivitas serta penegakan reformasi pasar modal, tetapi tidak menyampaikan sinyal yang dipahami BEI sebagai indikasi bahwa Indonesia akan masuk kategori standalone market.
Iding mengatakan, dari sisi fundamental, pasar modal Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan, baik dari nilai transaksi maupun jumlah investor. Kondisi fundamental perusahaan tercatat juga akan menjadi bagian dari penjelasan BEI kepada penyedia indeks global tersebut.
MSCI membuka konsultasi pada Jumat (16/10), dengan periode masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan mengenai usulan perubahan klasifikasi dijadwalkan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Periode tersebut menjadi kesempatan bagi BEI untuk memperkuat komunikasi dengan MSCI dan investor internasional, sekaligus menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia berjalan konsisten dan menghasilkan dampak yang dapat diukur.(knu)
Baca juga: