MerahPutih.com - Polisi menegaskan Tora Sudiro tak masuk dalam target operasi (TO). Menurut Kasatnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, penangkapan Tora merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya, dimana polisi menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu dan dumolid berinisial F di Kemang, Jakarta Selatan.
Dari pengembangan kasus itu, F mengatakan bahwa Tora merupakan salah satu orang yang menikmati Dumolid. "Itu celetukan dia saja. Saat pemeriksa bertanya 'siapa yang kamu tahu?' Dan dia sebut (Tora Sudiro),” ujar Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Menurut pengakuan F, di kalangan artis hanya Tora orang yang memakai dumolid. Saat disinggung siapa artis lain yang mengkonsumsi dumolid, F mengaku tak tahu.
"Karena Tora orang terkenal. Kami hanya lngin buktikan saja bener ga pengakuan itu. Pada saat dia mengatakan demikian ya kami langsung melakukan penyentuhan kerumah (Tora)," kata Vivick.
Dari keterangan Tora, dia membeli obat dumolid tanpa resep dokter. Dia membeli empat strip dumolid dengan harga per strip Rp 250 ribu.
Dalam pemeriksaan, Tora mengaku sudah menggunakan dumolid selama 1 tahun hanya untuk penenang. Dia tidak mengetahui kalau obat tersebut termasuk obat berbahaya. "Menurut pengakuan TS dia sama sekali tidak memahami obat keras dan melanggar undang-undang," ucap Vivick.
Akibat kepemilikan obat dumolid tanpa resep, Tora disangkakan pasal 62 Undang-Undang psikotropika nomor 5 tahun 1997. Hukuman terapan dalam undang-undang itu maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ayp)