Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran 11 Kepala Daerah Hadiri Deklarasi PROJO Riau

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Oktober 2018
Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran 11 Kepala Daerah Hadiri Deklarasi PROJO Riau

Deklarasi 11 Kepala Daerah Riau mendukung Jokowi di acara PROJO Riau. Foto:datariau

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kehadiran 11 kepala daerah di Riau saat deklarasi dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 10 Oktober di Pekanbaru memicu polemik.

Bawaslu Riau memanggil KPU setempat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan 11 kepala daerah itu dalam deklarasi relawan PROJO Riau bertajuk #JokowiLagi.

"Kami Bawaslu Riau mulai memroses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 bupati/walikota se- Riau pada pelaksanaan deklarasi dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10)," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (15/10).

Rakernas Projo. Foto: MP

Rusidi menjelaskan pemanggilan Ketua KPU Riau Nurhaimin ini merupakan langkah awal untuk membuktikan dugaan pelanggaran. Usai mendapatkan penjelasan dari KPU, lanjut dia, Bawaslu Riau baru memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.

Menurut Rusidi, proses ini untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak.

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebagai tahap awal telah mengundang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli pidana, tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau," beber Rusidi, dilansir Antara.

Tak hanya itu, Bawsalu Riau juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Termasuk akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan nantinya.

jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: PROJO

"Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penandatanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," tandas Rusidi.

Untuk diketahui, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Pasal 463 UU yang sama juga menegaskan jika tim sukses dan/atau pasangan calon terbukti menggunakan ASN untuk memenangi Pilpres 2019, maka pasangan Capres-Cawapres yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dari keikusertaannya dalam Pilpres. (*)

#Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan