Bawaslu Tidak Bisa Tindak Gerakan #2019GantiPresiden, Alasannya...

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 September 2018
Bawaslu Tidak Bisa Tindak Gerakan #2019GantiPresiden, Alasannya...

Aksi jalan sehat bertemakan #2019GantiPresiden di Solo, Minggu (1/7) (Foto: MP/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan gerakan #2019GantiPresiden harus mendaftar ke KPU untuk melakukan pengumpulan massa setelah calon presiden ditetapkan karena dinilai sebagai bentuk kampanye.

Bila tidak, maka hal itu dapat dinilai sebagai tindakan pelanggaran kampanye. Karenanya hingga saat ini, Bawaslu tidak bisa menindak tagar #2019GantiPresiden karena belum ada satupun calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU. Penetapan calon presiden dijadwalkan 20 September 2018.

"Kemarin kenapa kita tidak bisa menindak, calon presiden belum ada, ganti siapa belum jelas, calon presidennya belum ada," kata Bagja di Kantornya, Rabu (12/9).

Kaos #2019GantiPresiden
Kaos #2019GantiPresiden dalam Rakernas Partai Gerindra (MP/Ponco Sulaksono)

Saat calon presiden ditetapkan, maka tagar tersebut jelas menunjuk pada salah satu calon, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan kampanye.

Untuk itu, ia harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku. "Sekarangkan masih bisa rapat di depan umum, karena aturannya belum ada. Ketika nanti sudah ada calonnya, jelas menunjuk pada siapa, harus daftar di KPU, karena bisa ditindak pelanggaran kampanye," katanya dikutip Antara.

Sesuai jadwal, kampanye baru dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2018. Maka bila terdapat pengumpulan masa #2019GantiPreisden sebelum 20-23 September 2018 dapat dinilai sebagai pelanggaran, karena kampanye sebelum masanya. (*)

##2019GantiPresiden
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan