Bareskrim Limpahkan Tersangka Dugan Korupsi Cetak Sawah ke Jaksa

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 08 Agustus 2017
Bareskrim Limpahkan Tersangka Dugan Korupsi Cetak Sawah ke Jaksa

Ilustrasi Pixabay.com

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seperti diketahui, dalam kasus ini bareskrim telah menetapkan mantan Asdep PKBL Deputi RPS Kementerian BUMN dan Ketua Tim Kerja Program BUMN 2012 serta Dirut PT Sang Hyang Seri (SHS), Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, program kegiatan cetak sawah merupakan salah satu bentuk program gerakan peningkatan produski pangan berbasis korporasi (GP3K) yang dilaksanakan dan di inisiasi oleh Kementerian BUMN di tahun 2012.

Dimana proyek itu dilaksanakan oleh PT SHS, dengan alokasi anggaran kegiatan sebesar Rp 317 miliar. Uang itu bersumber dari Dana BL yang Ada pada beberapa BUMN. "Nilai pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan kegiatan cetak sawah adalah sebesar Rp 212.287.859.310 dengan 4 jenis pekerjaan," ujar Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).

Jenis pekerjaan itu yang pertama adalah jasa konsultasi studi kelayakan dan perencaan pembukaan lahan cetak sawah seluas 3.000 Ha oleh PT Indra Karya. Kedua, Pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya seluas 1.500 Ha oleh PT Brantas Abipraya.

Sedangkan yang ketiga, pekerjaan jasa konsultasi pengawas pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya oleh PT Yodya Karya. Nah, yang terakhir adalah pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya seluas 1.500 Ha oleh PT Hutama Karya.

"Pelaksanaan program kegiatan cetak sawah di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, baik proses penyiapan anggaran, teknis cetak sawah maupun proses pengadaannya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.904,69," jelas Cahyono.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah melakukan penyitaan uang sebagai langkah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 69.370.266.079 . Saat ini penyidik tipikor bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam rangka mencari dan menentukan pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai atau dikenakan pertanggungjawaban pidana. (ayp)

#Korupsi Cetak Sawah
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan