Barang yang Disita Satgas Antimafia Bola dari Apartemen Joko Driyono

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Februari 2019
Barang yang Disita Satgas Antimafia Bola dari Apartemen Joko Driyono

Edy Rahmayadi menyerahkan bendera PSSI ke Joko Driyono. Foto: PSSI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait penyidikan kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional.

"Ya benar. Penggeledahan di apartemen Saudara Joko Driyono," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (15/2).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/2) malam. Unit apartemen yang digeledah adalah Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 Lantai 18 Unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diantaranya satu laptop beserta charger, satu Ipad beserta charger, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, empat struk bukti transfer.

Satgas Anti Mafia Bola
Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI. (Istimewa).

Kemudian, ada sembilan ponsel, satu bundel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam, satu buku, dua flashdisk, satu bundel surat, dua lembar cek kwitansi dan satu bundel dokumen.

Dalam kasus pengaturan laga (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

#Joko Driyono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan