Bambang Widjojanto Ditangkap, Menguak kembali Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 23 Januari 2015
Bambang Widjojanto Ditangkap, Menguak kembali Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

 

MerahPutih, Nasional - Pemilu Kada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang sudah selesai 2010 seolah menjadi batu sandungan tidak hanya bagi masyarakat setempat namun juga mencuat menjadi isu nasional. Sejumlah nama terseret gara-gara kasus ini mulai dari Ketua MK Mahfud MD, hakim konstitusi Akil Mochtar hingga sekarang kasus ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ya, penangkapan Wakil Ketua KPK yang akrab disapa BW ini membuka luka lama kasus yang menyedot perhatian publik, membikin pusing pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta sempat membuat pemerintahan di Kobar gamang selama dua tahun. Kubu calon kepala daerah Kobar Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Soemarno terus bertikai. Kini kasus tersebut bergeser dari isu lokal menjadi isu nasional seolah menjadi KPK versus Polisi alias Cicak vs Buaya jilid III.

Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri karena dituding merekayasa saksi yang diajukan dalam persidangan sengketa Pilkada Kobar. 

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan BW sebagai tersangka setelah mengantongi 3 alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli, dan dokumen.

"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie.

Mantan Ketua YLBHI itu merupakan salah satu dari tim penasihat hukum dari Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Namun, gara-gara ada laporan saksi palsu dari Sugianto pada 15 Januari 2015 membuat Bareskrim memproses kasus ini lagi. padahal kasus ini sudah dianggap selesai sejak keluar putusan  MA pada 2013. Kendati, MA menolak kasasi Mendagri dan pasangan Ujang-Bambang, namun pemerintah tetap mengaku kepemimpinan Ujang-Bambang di Kobar. 

"Motif saya tidak ada dendam pribadi. Saya hanya ingin ditegakkan," ungkap Sugianto ketika ditemui di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Berikut kronologi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 yang dihimpun oleh merahputih.com.

12 Juni 2010: KPU Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai kepala daerah terpilih dengan
perolehan 67.199 suara. Pasangan Ujang Iskandar (bupati petanaha)-Bambang Purwanto hanya meraih 55.281 suara.

16 Juni 2010: Pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates mengajukan gugatan
perselisihan hasil pemilu kada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

18 Juni 2010: Permohonan itu diregistrasi dengan nomor 45/PHPU.DVIII/2010.

7 Juli 2010: MK mengabulkan gugatan, membatalkan penetapan pemenang pemilu kada oleh KPU, mendiskualifikasi pasangan
Sugianto-Eko, dan memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Ujang-
Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Ketika itu MK dipimpin oleh Mahfud MD, sedangkan ketua majelis persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dipimpin oleh Akil Mochtar.

14 Juli 2010: KPU Kotawaringin Barat memutuskan tidak dapat melaksanakan putusan MK dan menyerahkan putusan MK kepada DPRD
Kotawaringin Barat sesuai dengan keputusan awal, yaitu Sugianto-Eko sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

15 Juli 2010: DPRD Kotawaringin Barat mengusulkan pasangan Sugianto-Eko sebagai kepala daerah terpilih dan menyerahkan
penetapan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.

17 Juli 2010: Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang meneruskan surat DPRD Kotawaringin Barat kepada Mendagri.

23 Juli 2010: Mendagri Gamawan Fauzi meminta KPU pusat menyelesaikan persoalan itu.

26 Juli 2010: KPU pusat gagal menggelar rapat pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kobar.

9 Oktober 2010: Bareskrim Polri menangkap Ratna Mutiara, saksi Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diduga memberikan
keterangan palsu di persidangan MK.

"RM disidik dan ditahan Bareskrim sejak 9 Oktober 2010 dalam kasus kesaksian palsu di bawah sumpah di MK, disangka Pasal 242
KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, didukung keterangan 10 saksi dan 1 saksi ahli," papar Wakadiv Humas Mabes Polri I Ketut
Yoga Ana, saat itu.

2 November 2010: Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyebutkan penahanan Ratna tidak mengubah putusan terhadap sengketa hasil
pemilu kada. "Tidak ada dampak apa-apa. Saksi dalam perkara tersebut lebih dari 70 orang, masa palsu semua," ujarnya.

25 Januari 2011: Muncul nama Kusniyadi yang mengaku sebagai salah satu saksi palsu yang diajukan kuasa hukum penggugat
(Ujang-Bambang).

Bersama tiga saksi yang keseluruhannya warga Desa Kebun Agung, keterangan mereka memberatkan Ratna yang saat itu menjalani
persidangan. "Kami adalah 2 dari 68 saksi yang diajukan penggugat ke MK kala itu. Kami mohon maaf. Kebodohan kami dimanfaatkan penggugat. Kami mengikuti saja apa yang diinginkan mereka kala itu, bahkan disuruh berbohong di depan MK," terang Kusniyadi di persidangan MK.

16 Agustus 2011: Pihak Sugianto-Eko mendaftarkan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat yang bernomor 153/6/2011/PTUN-KKT tertanggal 16 Agustus 2011.
Gugatan itu berdasarkan SK yang dikeluarkan Mendagri dengan nomor 132.62-585 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto (UJI-BP) yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, lanjutnya, keputusan turunnya SK tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dinilai cacat hukum. Pasalnya, keputusan tersebut berdasarkan kesaksian palsu.

30 Desember 2011: Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Barat 2011-2016.

Tidak terima atas keluarnya SK ini, kubu Sugianto-Eko menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

21 Maret 2012: PTUN Jakarta membatalkan SK Kemendagri tersebut. Dalam halaman 105 disebutkan majelis hakim PTUN berpendapat putusan MK didasarkan pada fakta yang tidak benar dengan bukti saksi palsu Ratna Mutiara telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Maret 2012: Mendagri Gamawan Fauzi dan pasangan UJI-BP mengajukan kasasi atas putusan PTUN tersebut

22 Januari 2013: MA menolak kasasi Menteri Dalam Negeri, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sesuai Nomor Perkara Perkara nomor 452 K/TUN/2012 diketok oleh ketua majelis Imam Soebchi dengan hakim anggota Supandi dan Hary Djatmiko. Tapi amar putusan ini baru dilansir kepada publik pada 22 April 2013.

(Diolah dari berbagai sumber/Gms/Bro)

 

#Kotawaringin Barat #Bambang Widjajanto #KPK Vs Polri #Bambang Widjajanto Ditangkap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan