Bambang Widjojanto Anggap Penangkapan Dirinya Ada Upaya Hancurkan KPK


Foto: Antarafoto
MerahPutih Nasional - Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkan menjadi tersangka oleh polri atas tuduhan kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu.
Bambang Widjojanto mengatakan polri menagkap saya dengan alasan menggunakan pasal 242 KUHP, dengan tuduhan menggunakan kesaksian palsu terhadap dirinya.
"Kesaksian palsu yang mana yang disangkakan terhadap saya, Itu yang mau saya uji keabsahannya kerena kasus ini kasus yang lama. Ungkapnya dalam siaran pers, di kediamannya Bojong Lio Cening Ampe Depok Jakarta Barat, Sabtu (24/1).
“Sepengetahuan saya selama menjadi lawyer belum pernah megalami kasus seperti ini, harus ada putusan hakim yang memeriksa, bahwa ini memang sumpah palsu.” Ujarnya.
“Logikanya bagaimana mungkin proses persidangan hakimnya tidak pernah menyatakan sumpah palsu. pernyataan-pernyataan yang menyesatkan seperti ini yang dibangun secara sistematis , Semakin jelas ingin menghancurkan KPK,” Tambahnya. (Fik)
BERITA LAINNYA: