Bagi Tugas, PJ Heru Hadiri Upacara HUT RI di IKN, Sedangkan Sekda di Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbagi tugas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pj Heru sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mendapat amanat untuk ikut upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sedangkan, Sekda Joko Agus ditugasi memimpin upacara 17-an Pemerintah Provisni (Pemprov) DKI di Jakarta.
"Sementara waktu karena tugas menyerahkan bendera dari tempat penyimpanan IKN kepada Paskibra, 17 Agustus mungkin saya di sana dan Pak Sekda di sini," ucap Heru di Jakarta Selatan, pada Jumat (12/7).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa Pemprov DKI memiliki peran dalam memfasilitasi kegiatan upacara HUT di Jakarta.
Baca juga:
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Selain itu, Pemprov DKI juga bakal berpartisipasi dalam berbagai rangkaian HUT Kemerdekaan Indonesia mulai dari 10 Agustus 2024.
"Pemprov DKI memfasilitasi kebutuhan kegiatan upacara di Jakarta. Banyak rangkaian nanti. Mulai tanggal 10 Agustus dan seterusnya pemda akan memfasilitasi semua yang dibutuhkan oleh pada acara 17 Agustus," ujar Heru.
Sebagai informasi, upacara HUT secara nasional akan digelar di dua tempat, yakni di IKN dan Istana Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025