Australia Hentikan Penyidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia


Nanas. (Foto: Unsplash/Phoniex)
MerahPutih.com - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas yang dimaksud adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Isy Karim mengatakan penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar USD 11,2 juta atau Rp 170 miliar.
Kata Isa, Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping.
Baca juga:
Cuaca Lagi Sering Panas, Makan Nanas yuk dan Rasakan Manfaatnya untuk Tubuh
"Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai USD 11,2 juta," ungkap Isy dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan.
"Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," ujar Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno menyampaikan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
Baca juga:
"Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia," kata Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019–2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen.
Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari-Juli 2024. Di periode ini, nilai ekspor meningkat sebesar 2,7 persen atau mencapai USD 4,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar USD 4,4 juta. Walaupun begitu, nilai ekspor sempat turun ke USD 7,73 juta pada 2023 dari USD 11,27 juta pada 2022.
Sementara itu, volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen pada periode Januari–Juli 2024 yang mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 3,2 juta ton. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Australia Hentikan Penyidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia
