Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali, WFO Maksimal 25 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali, WFO Maksimal 25 Persen

Ilustrasi perkantoran. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi (Inmendagri) No 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Dengan terbitnya Inmendagri tersebut, penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa-Bali tak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pengetatan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan kini menjadi 'PPKM level 4'.

Baca Juga

Daftar Wilayah yang Berada di PPKM Level 3 dan 4 COVID-19

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis salah satu pasal di Inmendagri yang diterima, pada Rabu (21/7).

Inmendagri ini dikeluarkan Tito, menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang pengetatan aktivitas warga hingga pada 25 Juli 2021 mendatang.

Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri

Disebutkan, instruksi ini keluar agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Aturan baru ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dari lembar Inmendagri baru ini ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

Untuk sektor esensial diberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (Asp)

Baca Juga

PPKM Darurat Ganti Istilah, Kini Jadi PPKM Level 1-4

#Perpanjangan PPKM Darurat #PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Bagikan