Aturan Baru PPKM Kota Bandung, Tempat Hiburan Belum Bisa Buka


Ilustrasi: Suasana di sebuah tempat wisata di Bandung (MP/Yogi Prasetyo)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (pemkot) Bandung menerbitkan peraturan baru tentang PPKM. Terdapat relaksasi di sejumlah bidang, muali pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Bandung.
Baca Juga
Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi COVID-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tutur Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha, Kamis (19/8).
Operasional pusat perbelanjaan mulai buka dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.
“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.
Pengunjung yang akan masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.
“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya.
Mengenai tempat hiburan seperti biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. “Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.
Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.
“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85 persen dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.
Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut. Sejauh ini baru ada dua sentra vaksin yang sudah jalan, yakni Istana Plaza dan PVJ.
“Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
