Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Juni 2024
Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat

Preside Joko Widodo di IKN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan, pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 RI digelar IKN dan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Upacara di IKN dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dengan didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sedangkan, Upacara HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan didampingi wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Alasan upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 digelar di dua lokasi, karena saat ini masih dalam masa transisi perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Baca juga:

Istana Presiden di IKN Dipastikan Bisa Dipakai Jokowi Pada 17 Agustus 2024

Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni mengatakan, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 merupakan upacara selamat datang.

"Ini adalah upacara transisi untuk mengucapkan selamat datang kepada ibu kota baru," katanya.

Ia menyampaikan pelaksanaan upacara tersebut akan dilakukan secara hybrid di dua tempat yakni IKN, Kalimantan Timur, serta di Jakarta.

Raja Juli berargumen hal itu dilakukan untuk mengingat peran penting Jakarta sebagai ibu kota sebelumnya dalam proses pembangunan dan pemajuan Indonesia.

Baca juga:

Istana Sebut Jabatan Baru Bambang Susantono Jawaban Atas Keberhasilannya Bangun IKN

Setelah pelaksanaan HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang, kaya Raja Juli, pemerintah berencana merealisasikan upacara kemerdekaan di tahun 2025 secara penuh di IKN. (*)

#UU IKN #Pemindahan Ibu Kota #IKN Nusantara #HUT RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan