Argumen Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Upacara HUT RI di Dua Tempat
Preside Joko Widodo di IKN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan, pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 RI digelar IKN dan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Upacara di IKN dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dengan didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sedangkan, Upacara HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan didampingi wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Alasan upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 digelar di dua lokasi, karena saat ini masih dalam masa transisi perpindahan dari Jakarta ke IKN.
Baca juga:
Istana Presiden di IKN Dipastikan Bisa Dipakai Jokowi Pada 17 Agustus 2024
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Raja Juli Antoni mengatakan, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN pada 17 Agustus 2024 merupakan upacara selamat datang.
"Ini adalah upacara transisi untuk mengucapkan selamat datang kepada ibu kota baru," katanya.
Ia menyampaikan pelaksanaan upacara tersebut akan dilakukan secara hybrid di dua tempat yakni IKN, Kalimantan Timur, serta di Jakarta.
Raja Juli berargumen hal itu dilakukan untuk mengingat peran penting Jakarta sebagai ibu kota sebelumnya dalam proses pembangunan dan pemajuan Indonesia.
Baca juga:
Istana Sebut Jabatan Baru Bambang Susantono Jawaban Atas Keberhasilannya Bangun IKN
Setelah pelaksanaan HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang, kaya Raja Juli, pemerintah berencana merealisasikan upacara kemerdekaan di tahun 2025 secara penuh di IKN. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun