MerahPutih Nasional- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi pembatasan pasar modern.
Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun M. Biomed dalam keterangan pers kepada redaksi, Jumat (5/12) mengatakan Perpres tersebut bertujuan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2015 dan juga pasar tunggal dunia pada tahun 2020 mendatang.
"Pasar modern boleh-boleh saja asal diatur dan dibatasi dengan tegas, tak boleh menggerus, mematikan ekonomi dan mata pencarian rakyat," kata Ali.
Lebih lanjut Ketua Umum Pergerakan Merah Putih (PMP) Indonesia menambahkan dalam Perpres tersebut juga diatur soal jam kerja pasar modern. Pasar modern hanya ada satu di setiap kecamatan dan waktu operasinya juga dibatasi, tidak boleh beroperasi selama 24 jam penuh.
"Hari minggu, pasar modern harus tutup seperti di kota Paris, Perancis. Oleh karena itu tidak cukup diatur dengan Perda atau Perbup atau Perwalikota atau Pergub. Minimal diatur dengan Peraturan Presiden RI," tambah Ali menegaskan.
Masih kata Ali yang juga dokter kekebalan tubuh alumnus Universitas Brawijaya, Malang, eksistensi pasar modern harus diatur melalui Undang-Undang. Hal tersebut bertujuan memberikan proteksi kepada rakyat dari hegemoni kekuatan kapital yang sedang tumbuh subur.
"Dengan demikian kekuatan ekonomi dan mata pencarian rakyat tetap eksis seiring upaya pemberdayaan usaha PKL termasuk Kelontong, Pasar Tradisional dan UKM lainnya, " tegas Ali.
Namun demikian yang terjadi saat ini pasar modern laksana jamur tumbuh dengan sangat subur, merangsek ke pelosok-pelosok pedesaan dimana per Agustus 2014 ada 23 ribu yang memiliki izin, dan tidak sedikit juga yang ilegal. Hal ini tak boleh dibiarkan dan harus dihentikan dengan payung hukum yang tegas. Akibatnya lebih dari 170 pasar tradisional di Subang, Jawa Barat, perlahan namun pasti mulai tutup.
Untuk itu, APKLI mendesak segera diterbitkan Peraturan Presiden RI tentang Pembatasan Pasar Modern. Jumlah pasar modern, juga tata wilayah, tata ruang dan tata waktunya harus diatur dengan jelas dan tegas, tak boleh abu-abu. Bupati, Walikota dan Gubernur di seluruh tanah air sudah saatnya kembali ke khittah, peduli dan mengedepankan kepentingan ekonomi dan mata pencarian rakyat, serta menyudahi bulan madu dengan pasar modern.
"Oleh karena itu, sekali lagi, keberadaan pasar modern harus di atur dan dibatasi, minimal dengan Perpres RI. Bahkan harus diatur dengan Undang-undang hadapi era pasar bebas AEC 2015 dan pasar tunggal dunia 2020, pungkas Ali lelaki berkumis asal Mojokerto, Jawa Timur.