Anggota Polri Diminta Belajar dari Pemecatan AKBP Bintoro

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MerahPutih.com - Pemecatan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro karena dugaan kasus pemerasan menuai apresiasi.
Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) Data Wardhana menilai, putusan tegas itu bertujuan sebagai efek jera bagi anggota Polri.
“Ini juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” kata Data di Jakarta, Selasa (11/2).
Baca juga:
Sanksi Pecat AKBP Bintoro Pemeras Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan Dipuji Beri Efek Jera
Menurut Data, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Khususnya mereka yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” jelas Data.
Data juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjut dengan proses Pidana.
“Ini agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” pungkas Data.
Sekedar informasi, putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel.
Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.
Baca juga:
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.
Sedangkan, Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemlsi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.
Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.