Anggota DPRD Diciduk saat Asyik Nyabu Bareng Calon Istri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juni 2017
Anggota DPRD Diciduk saat Asyik Nyabu Bareng Calon Istri
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35).

INWP ditangkap bersama seorang wanita berinisial LOS (19) di dalam hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) siang. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar yang sebelumnya ditangka berinisial NYA (28) dan LP (32).

"Kami temukan INWP bersama LOS. Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine. Dia ini anggota DPRD Tabanan, Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6).

Meski digerebek, namun penyidik tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba dari dalam kamar yang disewa INWP. Penyidik hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip kosong diduga bekas sabu-sabu, dan 1 buah korek api.

"Pengakuan sementara, LOS ini calon istrinya (INWP) ya. Kita juga masih dalami kalau memang pemakai kita rehab. Tapi kalau ada barbuk (narkoba) kita lanjutkan penyidikan," ucap Argo.

Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Golkar dan teman wanitanya itu dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assessment di BNNP DKI Jakarta. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait narkoba dalam artikel: Polisi Sukabumi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

#Polda Metro Jaya #Sabu-sabu #Anggota DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan