Anggaran Retret Kepala Daerah Dibiayai APBN, Alasanya Kemendagri Pembina dan Pengawas Pemda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Februari 2025
Anggaran Retret Kepala Daerah Dibiayai APBN, Alasanya Kemendagri Pembina dan Pengawas Pemda

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (Tim Bima Arya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal melakukan retret kepala daerah yang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.

Retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya. Pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pembiayaan retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:

Kemendagri dan Pemprov Bertemu Bahas Masa Depan Jakarta

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis (13/2) sore, yang ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Adapun aturan itu sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Betul dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada tanggal 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri, karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," kata Bima.

Semua daerah memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah. Hal ini penting agar dalam melaksanakan tugas dan pembuatan kebijakan, kepala daerah memahami proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan APBD di daerahnya.

Hal ini membuat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri pada awalnya membuka ruang agar dianggarkan dari APBD. Oleh karena itu, hal ini sempat diatur dalam SE.

"Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat," jelasnya.

Bima menegaskan, keputusan mengalihkan anggaran dari APBD ke Kemendagri merupakan bentuk tanggung jawab instansinya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah.

"Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," katanya.

#Retret #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Prabowo Beri Arahan Khusus untuk Ketua DPRD Se-Indonesia dalam Retret di Akmil
Prabowo dijadwalkan menghadiri kegiatan retret pukul 10.00 WIB. Sejumlah menteri disebut mengisi retret ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer (Akmil), Magelang.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Prabowo Beri Arahan Khusus untuk Ketua DPRD Se-Indonesia dalam Retret di Akmil
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Bagikan