MerahPutih Nasional- Ditetapkannya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kaget banyak pihak.
Sejumlah pihak mengapresiasi kinerja lembaga pimpinan Abraham Samad yang berhasil melakukan cegah dini, namun ada juga pihak yang menuding penetapan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri rentan dengan muatan politis.
Bukan kali ini saja KPK menetapkan jenderal polisi aktif sebagai tersangka dugaan korupsi. Pada tahun 2012 lalu, KPK juga menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Dalam perjalanannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
Tidak puas dengan keputusan PN Tipikor, Irjen Djoko Susilo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh PT DKI Jakarta hukuman jenderal bintang dua divonis lebih berat dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar.
Presiden Republik Indonesia keempat KH. Abdurrahman Wahid jauh-jauh hari sudah berbicara soal krisis moral dalam tubuh korps bhayangkara. Meski hanya sebatas guyonan, apa yang diucapkan Gus Dur hingga kini masih relavan.
Dalam sebuah perbincangan dengan awak media Gus Dur pernah berujar hanya ada tiga sosok polisi jujur di tanah air. Siapa sajakah mereka?
"Polisi yang baik itu cuma ada tiga. Pak Hoegeng bekas Kapolri, patung polisi dan polisi tidur," kata Presiden yang akrab disapa Gus Dur.
Seperti dikutip dari Wikipedia, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso sendiri lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921 – meninggal 14 Juli 2004 pada umur 82 tahun. Jenderal Hoegeng adalah Kapolri kelima yang bertugas pada tahun 1968-1971 di era pemerintahan Presiden Soeharto.
Saat menjadi Kapolri Hoegeng Iman Santoso melakukan pembenahan beberapa bidang yang menyangkut struktur organisasi di tingkat Mabes Polri. Hasilnya, struktur yang baru lebih terkesan lebih dinamis dan komunikatif. Pada masa jabatannya terjadi perubahan nama pimpinan polisi dan markas besarnya. Berdasarkan Keppres No.52 Tahun 1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian RI (Pangak) diubah menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Dengan begitu, nama Markas Besar Angkatan Kepolisian pun berubah menjadi Markas Besar Kepolisian (Mabak).
Perubahan itu membawa sejumlah konsekuensi untuk beberapa instansi yang berada di Kapolri. Misalnya, sebutan Panglima Daerah Kepolisian (Pangdak) menjadi Kepala Daerah Kepolisian RI atau Kadapol. Demikian pula sebutan Seskoak menjadi Seskopol. Di bawah kepemimpinan Hoegeng peran serta Polri dalam peta organisasi Polisi Internasional, International Criminal Police Organization (ICPO), semakin aktif. Hal itu ditandai dengan dibukanya Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol di Jakarta. (BHD)