Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian

Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Dok. Tim Hasto)
Merahputih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengungkapkan bahwa alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dengan cara tak profesional, tidak memiliki nilai pembuktian.
Hal itu disampaikan Huda dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," ujar Huda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).
Baca juga:
Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli
Menurut Huda, hal itu menjadi salah satu konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak profesional.
Bahkan, kata dia, tak menutup kemungkinan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, ada yurisprudensi terkait hal tersebut
"Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi-nya," ungkapnya.
Baca juga:
Ahli dalam Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Logis dalam Perkara yang Belum Pro Justitia
Yang jelas, kata Huda, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dapat berpengaruh dalam proses pembuktian. Bahkan, ditegaskannya, tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
